Penjaringan Perangkat Desa Bulumanis Lor Pati Disebut Masuk Pidana Korupsi
Lismanto
Senin, 22 Agustus 2016 17:00:38
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dia menyebut, penjaringan perangkat desa di Desa Bulumanis Lor bisa masuk ranah tindak pidana korupsi dalam soal politik. Pasalnya, pungutan uang dari para calon yang mencapai jutaan rupiah dinilai menghalangi setiap warga yang punya hak politik untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa.
"Penjaringan yang mengharuskan para calon menyetorkan uang bertentangan dengan hukum, meski sudah dibuat kesepakatan. Sebab, kondisi itu menutup akses bagi warga yang punya hak politik untuk dipilih semata-mata karena tidak punya dana. Padahal, setiap warga yang memenuhi syarat punya hak politik untuk dipilih," kata Gulo, Senin (22/8/2016).
Karena itu, menurut Gulo, penjaringan calon perangkat desa di Bulumanis Lor yang mengharuskan setiap calon menyetorkan iuran swadaya bisa masuk ranah tindak pidana korupsi bidang politik. Pun, penetapan biaya itu secara hukum dianggap illegal karena tidak memiliki dasar sebagai pijakan.
"Setiap penjaringan pasti ada dana dari pemda. Memang jumlahnya mungkin sederhana, tetapi jumlah yang sederhana itu saya rasa cukup untuk mengadakan penjaringan. Pertanyaan saya, dana Rp 130 juta itu untuk apa saja? Dasar hukumnya apa?" tegas Gulo.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



