Kades Dinilai Tak Punya Wewenang Menentukan Biaya Penjaringan Perangkat Desa
Lismanto
Senin, 22 Agustus 2016 18:37:07
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Meski penarikan iuran untuk kegiatan penjaringan itu hasil kesepakatan bersama, tetapi hal itu menyangkut kepentingan masyarakat bersama yang memiliki hak memilih atau dipilih. Dengan iuran, apalagi mencapai angka fantastis, dinilai menghalangi setiap warga yang punya hak politik untuk dipilih.
"Dalam Permendagri, kades memang punya hak dan wewenang untuk melakukan penjaringan perangkat desa. Namun, kewenangan itu tidak untuk menetapkan nominal yang harus dibayarkan kepada setiap calon, apalagi nominalnya mencapai angka yang fantastis, belasan, bahkan puluhan juta. Setiap penarikan dana dari publik wajib ada dasarnya, kalau tidak itu masuk korupsi," kata Gulo, Senin (22/8/2016).
Menurutnya, pelaksanaan penjaringan calon perangkat desa dibentuk panitia. Panitia kemudian membuka pendaftaran yang sifatnya admnistratif. Panitia sendiri sudah digaji dari dana yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, soal ujian penjaringan sudah dibuat dari kabupaten, sehingga tidak perlu memberikan gaji kepada orang khusus untuk membuat soal ujian. Dengan kalkulasi tersebut, Gulo berpendapat bila penjaringan perangkat desa tidak memerlukan dana hingga mencapai ratusan juta rupiah, seperti di Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



