Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu dikatakan Nasich dalam Rakor dan Sosialisasi Tata Cara Pengisian LHKPN dalam Pilkada Pati 2017  di Kantor KPU Pati, Selasa (13/09/2016). Pimpinan parpol sengaja diundang agar bakal cabup dan cawabup yang akan diusung segera mempersiapkan laporan kekayaan.

"Kita informasikan kepada pimpinan parpol terkait dengan tata cara pengisian formulir model A dan B. Formulir A ditujukan untuk calon yang belum pernah melaporkan harta kekayaan kepada KPK, sedangkan formulir B bagi yang sudah pernah melaporkan harta kekayaan," kata Nasich.

Dalam penyampaian informasi, pihaknya mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai narasumber langsung yang akan diserahi LHKPN. Sebab, tanda terima LHKPN yang sudah diserahkan KPK harus diserahkan KPU pada 21-23 September 2016.

"Setelah LHKPN itu diserahkan KPK, kami meminta tanda buktinya. Tanda bukti itu menjadi bagian dari syarat calon yang harus dicukupi pada 21-23 September 2016. Kalau masih kurang, ada waktu perbaikan," ucap Nasich.
Sementara itu, Fungsional Deputi Bidang Pencegahan KPK, Kunto Ariawan menuturkan, LHKPN secara hukum wajib dipenuhi sebagai salah satu pertimbangan masyarakat untuk memilih calon kepala daerah. Bila masyarakat menemukan ketidakjujuran, hal itu bisa jadi pertimbangan untuk tidak memilih calon tersebut.Dari aspek hukum, Kunto mengaku tidak ada sanksi hukum, mengingat masih calon dan belum menjabat sebagai kepala daerah. LHKPN diharapkan bisa menciptakan pilkada yang jujur, sekaligus sebagai pencegahan korupsi di masa mendatang.Editor : Kholistiono 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler