Laporan Harta Kekayaan Jadi Syarat Wajib Cabup dan Cawabup
Lismanto
Selasa, 13 September 2016 19:32:26
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal itu dikatakan Nasich dalam Rakor dan Sosialisasi Tata Cara Pengisian LHKPN dalam Pilkada Pati 2017 di Kantor KPU Pati, Selasa (13/09/2016). Pimpinan parpol sengaja diundang agar bakal cabup dan cawabup yang akan diusung segera mempersiapkan laporan kekayaan.
"Kita informasikan kepada pimpinan parpol terkait dengan tata cara pengisian formulir model A dan B. Formulir A ditujukan untuk calon yang belum pernah melaporkan harta kekayaan kepada KPK, sedangkan formulir B bagi yang sudah pernah melaporkan harta kekayaan," kata Nasich.
Dalam penyampaian informasi, pihaknya mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai narasumber langsung yang akan diserahi LHKPN. Sebab, tanda terima LHKPN yang sudah diserahkan KPK harus diserahkan KPU pada 21-23 September 2016.
"Setelah LHKPN itu diserahkan KPK, kami meminta tanda buktinya. Tanda bukti itu menjadi bagian dari syarat calon yang harus dicukupi pada 21-23 September 2016. Kalau masih kurang, ada waktu perbaikan," ucap Nasich.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



