Anggota DPRD Pati Ditahan Kejati Jateng, Badan Kehormatan Angkat Bicara
Lismanto
Rabu, 14 September 2016 17:45:15
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Mudasir ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga merugikan negara sekitar Rp 1 miliar. Mantan Bendahara Persipa Pati itu ditahan sekitar pukul 16.30 WIB, setelah jaksa menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Subdirektorat III Tipikor Dir Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pati Aris Sukrisno mengaku, belum ada surat yang masuk ke pimpinan tentang pergantian antarwaktu. "Mekanismenya, surat masuk ke pimpinan DPRD dari partai tentang persoalan yang menimpa anggota. Hal itu termasuk adanya indikasi pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan," kata Aris.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



