Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Perempuan berinisial WE (30) tersebut mengaku dipaksa untuk berhubungan intim dengan seseorang yang masih ada hubungan keluarga, pernah kakek sepupu dari jalur ibu korban. WE menyebut dipaksa berhubungan intim selama dua kali sepanjang 2016.

WE sendiri adalah seorang ibu yang sudah memiliki anak berusia 10 tahun. Suaminya yang belum mencerainya secara resmi, meninggalkan WE merantau di Sumatera selama sepuluh tahun dan sudah putus komunikasi.

"Kami menuntut keadilan dari pelaku. Sebab, anak saya menunjuk pelaku dan memperagakan apa yang telah dilakukan pelaku di hadapan kepala desa dan warga sebagai saksi. Kami berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan pelaku," kata S, salah satu keluarga WE.Wajah pucat dan depresi nampak menyelimuti WE saat melaporkan insiden itu kepada petugas Polres Pati. "Kami sudah terima aduan ini. Kami akan tindaklanjuti. Kami akan periksa para saksi. Korban dan para saksi mendapatkan perlindungan hukum," kata Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler