Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu terungkap publik ketika Jajaran Polsek Margoyoso merazia sejumlah tempat prostitusi terselubung di Kecamatan Margoyoso. Di antaranya, Desa Semerak, Waturoyo, Margoyoso, dan Margotuhu Kidul.

Ketiga lokasi itu ditertibkan polisi, karena menyediakan jasa short time untuk kegiatan mesum. Sementara itu, sejumlah warung kopi di Margotuhu Kidul hanya dijadikan tempat mangkal wanita penghibur, sebelum dibawa ke rumah mesum.

Selain di Margoyoso, informasi yang berhasil dihimpun, ada juga sederet tempat prostitusi yang ada di Pati. Di antaranya Desa Gabus dengan dua lokasi dan lima rumah, Desa Karangrejo Juwana, Desa Batursari di Batangan, Desa Sambiroto di Tayu, dan Desa Karanglegi di Trangkil.

Sejumlah tempat esek-esek yang sekarang sudah tutup, di antaranya Ngulaan, Sukoharjo di Wedarijaksa, Desa Karangwotan di Pucakwangi, Desa Pagendisan di Winong, dan Desa Kedalingan Tambakromo. "Sebagian besar tempat esek-esek yang sudah tutup, karena ditinggal pemilik rumah," ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Di Margoyoso, jasa menyewakan kamar untuk short time berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 40 ribu. Dalam sehari, pemilik rumah bisa melayani pelanggan dari satu pasangan hingga empat pasangan atau bahkan lebih.Ekonomi menjadi motif paling dominan yang menjadi penyebab rumah mereka disewakan untuk short time. Marsini, Mudrik dan Muhadi adalah satu di antara pemilik rumah yang menyewakan kamarnya karena kepentingan ekonomi.Hal itu yang membuat Mudrik meminta ganti rugi senilai Rp 500 ribu bila pemerintah setempat ingin menutupnya. "Sebagian besar karena motif ekonomi. Tapi, hal itu bukan menjadi alasan. Sebab, Mudrik masih kuat untuk kerja, tapi milih bekerja yang justru meresahkan masyarakat," kata Kapolsek Margoyoso AKP Sugino.Dalam satu rumah, setidaknya ada satu hingga dua kamar yang disewakan. Satu kamar di antaranya dipakai pemilik rumah sendiri. Mereka yang ditertibkan, sebagian besar keluar dari kegiatan persewaan. Kecuali Mudrik yang semakin menantang saat ditentang.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler