Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Media memiliki peran strategis untuk menyampaikan masyarakat terkait dengan tahapan pilkada yang berlangsung. Dengan peran media, informasi pilkada yang ada bisa tersampaikan kepada masyarakat," kata Nasich.
Terlebih, iklan kampanye ke media saat ini diatur regulasi secara ketat, sehingga calon bupati dan wakil bupati tidak bisa beriklan di media secara personal. Pasalnya, iklan kampanye diatur oleh KPU menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Pati.
"Saat ini, pasangan cabup dan cawabup tidak boleh melakukan iklan kampanye ke media secara pribadi. Karena sesuai dengan aturan, itu sudah difasilitasi anggaran KPU dari APBD. Kalau ada yang iklan kampanye secara pribadi, justru itu melanggar aturan," imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



