Rabu, 19 November 2025


Sebanyak lima kayu dilaporkan hilang pada Selasa (11/10/2016), tiga kayu hilang pada Rabu (12/10/2016), dan tiga kayu lainnya ditebang tanpa izin pada Kamis (13/10/2016). Akibat penjarahan kayu tersebut, Kawasan Penguasaan Hutan (KPH) Pati mengalami kerugian sekitar Rp 17,9 juta.

Hartono, karyawan BUMN mengaku mendapatkan informasi dari polisi hutan teritorial (polter) RPH Regaloh bahwa kayu jati hi hutan sesuai negara petak 133C RPH diketahui telah hilang atau ditebang tanpa izin sebanyak lima pohon. Kejadian berulang pada dua hari berikutnya, masing-masing sebanyak tiga pohon.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami melaporkan kasus tersebut kepada Asper BKPH Regaloh Sudarmadi. Setelah itu, kami meleterkan tunggak, mengamankan sisa kayu yang ditebang tanpa izin dan melaporkan kepada polisi," kata Hartono.
Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo membenarkan adanya laporan terkait dengan tindak pidana pencurian kayu jati milik negara di Hutan Regaloh. Saat ini, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut memburu pelaku."Laporan sudah kami terima. Saat ini, kami tengah mendalami kasus dan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Kami akan menindak tegas siapa saja yang berbuat kejahatan di wilayah Kabupaten Pati," tegas Kompol Sundoyo.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler