Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


SK tersebut yang akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati sebagai salah satu syarat untuk maju sebagai calon bupati. Pada saat yang sama, Haryanto memang dinyatakan layak untuk pensiun karena memiliki masa kerja 25 tahun, delapan bulan.

Terlebih, Haryanto sudah berusia lebih dari 50 tahun, sehingga memenuhi syarat untuk pensiun ketika mengajukan permohonan pensiun ke BKN. Calon Bupati Pati pada Pilkada 2017 ini pensiun dengan pangkat penata tingkat 1 atau golongan IIId.

"Undang-undang saat ini mengharuskan untuk berhenti bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pengajuan berhenti itu memenuhi syarat pensiun atau tidak. Kebetulan, saya memang sudah memenuhi syarat pensiun, sehingga mendapatkan SK pensiun untuk saya serahkan kepada KPU sebagai syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah," ucap Haryanto kepada MuriaNewsCom.
Penyerahan SK berhenti atau pensiun dari PNS tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari, setelah penetapan calon. Karena itu, Haryanto bisa saja menyerahkan SK pensiun dari PNS kepada KPU, sebelum atau sesudah penetapan calon mengingat SK pensiun dari PNS sudah dikantongi.Selain mengantongi SK pensiun, Haryanto juga mengaku sudah memiliki surat cuti. Hanya saja, dia masih menunggu hasil keputusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan masa cuti, apakah pada saat kampanye atau total selama mengikuti proses tahapan pilkada usai ditetapkan sebagai calon.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler