Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Memang tidak ada aturan khusus yang mengatur secara rinci dan detail soal kotak kosong. Tapi, kalau ada masyarakat yang memilih kotak kosong, itu sudah menjadi bagian dari pendidikan politik," kata Nasich, Selasa (25/10/2016).

KPU sendiri tidak dalam posisi melarang atau memperbolehkan. Sebab, itu menjadi bagian dari pendidikan politik masyarakat. Terlebih, KPU tidak punya aturan untuk memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong.

"Kalau ada masyarakat yang ingin melegalkan untuk kampanye kotak kosong, kita tidak mungkin memfasilitasi. Sebab, kita tidak punya regulasi yang mengatur hal tersebut," imbuhnya.
Ditanya soal siapa yang berhak mengkampanyekan kotak kosong, pihak KPU mengaku kesulitan untuk menjawab hal tersebut. Lagi-lagi, keberadaan kotak kosong disebut-sebut menjadi bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat."Siapa yang akan mengkoordinasi kotak kosong, kita tidak bisa menerimanya karena tidak ada aturannya. Jadi, kalau ada masyarakat yang ingin melegalkan tim kampanye kotak kosong, kita tidak punya wewenang untuk menerima dan memfasilitasi karena tidak ada regulasinya," tandasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler