KPU Pati : Boleh Sosialisasi Kotak Kosong, Tapi Jangan Terjerumus Black Campaign
Lismanto
Rabu, 26 Oktober 2016 19:03:02
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pasalnya, black campaigne bisa dijerat dengan hukum pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena itu, warga yang tidak setuju dengan paslon diharapkan santun dalam melakukan pendidikan politik.
"Sosialisasi kotak kosong diperbolehkan, karena menjadi bagian dari pendidikan politik masyarakat. Namun, kami mengingatkan untuk tidak terjerumus pada black campaign yang bernuansa fitnah kepada paslon. Sebab, itu bisa dijerat dengan hukum pidana dan UU ITE," kata Nasich.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UNISBANK Semarang yang juga Mantan Ketua KPU Jawa Tengah Fajar Saka menegaskan, ada perbedaan antara black campaign dan negative campaign. Black campaign bermuara pada fitnah untuk menggembosi suara paslon.
Sedangkan negative campaign menyuguhkan fakta-fakta yang ada berdasarkan data. Negative campaign diperbolehkan, selama bersifat edukatif, sehingga ikut mendorong proses demokrasi yang baik dan bermartabat."Hanya saja, kalau ada pihak yang terlalu menggebu-gebu hingga terjerumus pada black campaign, itu sangat berisiko dan berbahaya karena bisa dijerat hukum pidana maupun UU ITE kalau dilakukan di medsos atau media elektronik lainnya," pungkas Fajar.Editor : Kholistiono
"Sosialisasi kotak kosong diperbolehkan, karena menjadi bagian dari pendidikan politik masyarakat. Namun, kami mengingatkan untuk tidak terjerumus pada black campaign yang bernuansa fitnah kepada paslon. Sebab, itu bisa dijerat dengan hukum pidana dan UU ITE," kata Nasich.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UNISBANK Semarang yang juga Mantan Ketua KPU Jawa Tengah Fajar Saka menegaskan, ada perbedaan antara black campaign dan negative campaign. Black campaign bermuara pada fitnah untuk menggembosi suara paslon.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



