Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Warga saat ini beramai-ramai memperbincangkan keberadaan kotak kosong. Siapa yang berhak mewakili kotak kosong dalam melakukan kampanye, sosialisasi atau imbauan untuk memilih kotak kosong?

Sebab, keberadaan kotak kosong dijamin konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan berpendapat harus berada di tempatnya dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Dosen Fakultas Hukum UNISBANK yang juga Mantan Ketua KPU Jawa Tengah Fajar Saka memberikan komentar terkait dengan polemik tersebut. "Masyarakat memang diperbolehkan untuk menyampaikan suara pemilihan kotak kosong, tetapi tidak ada kewajiban bagi masyarakat," kata Fajar, Rabu (26/10/2016).

Bahkan, Fajar menyebut, seandainya masyarakat ada yang berorasi menyampaikan suara untuk memilih kotak kosong diperbolehkan dan tidak ada masalah. Asal, penyampaian itu tidak mengandung unsur black campaign.Jika terbukti ada unsur black campaign, mereka bisa dijerat dengan hukum pidana, termasuk UU ITE bila dilakukan di media sosial atau media elektronik lainnya. "Secara umum, konstitusi menjamin kebebasan berpendapat, selama tidak bertentangan dengan UU. Terlebih, eksistensi kotak kosong dijamin konstitusi dan menjadi bagian dari proses demokrasi, serta pendidikan politik bagi masyarakat," tambah Fajar.Dengan begitu, masyarakat Pati memiliki hak memilih atau menyosialisasikan kotak kosong karena tidak ada aturan yang melarangnya. "Tidak ada yang bisa mewakili kotak kosong secara resmi karena belum ada regulasinya. Juga tidak ada larangan bagi warga untuk menyosialisasikan kotak kosong selama tidak bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler