Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penyerahan tugas itu dilakukan, menyusul kegiatan Haryanto yang sudah cuti dari jabatannya sebagai bupati karena mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Pati 2017. Terlebih, masa kampanye sudah dimulai pada Jumat (28/10/2016) hingga Sabtu (11/02/2017).

"Surat perintah sudah kami terima. Setelah penyerahan ini, kami akan melaksanakan tugas Bupati Pati. Salah satunya, penandatanganan APBD 2017 dan tugas rutin bupati. Kami akan segera berkoordinasi kepada Sekda, asisten dan staf ahli setelah penyerahan tugas," kata Budiyono.

Sementara itu, Haryanto menegaskan, penyerahan tugas itu sebagaimana undang-undang, tidak termasuk melaksanakan wewenang dalam hal kebijakan. Misalnya, kebijakan keuangan, mutasi jabatan, dan sebagainya.

"Itupun harus koordinasi dan komunikasi, karena masih menjadi bupati. Hanya saja, tugas itu diserahkan untuk sementara, karena saya menjalani masa cuti untuk mengikuti Pilkada Pati 2017," tutur Haryanto.Dalam UU 32 Tahun 2004 disebutkan, kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai calon kepala daerah, dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelmnya.Selain itu, dia dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan izin dan juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, serta program pembangunan pejabat sebelumnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler