Dana Kampanye Paslon Pilkada Pati Tidak Boleh Lebih dari Rp 14,8 Miliar
Lismanto
Sabtu, 29 Oktober 2016 21:30:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dana sebesar itu tidak termasuk kampanye yang terfasilitasi oleh KPU sesuai dengan amanat undang-undang. Pasalnya, fasilitas yang diberikan KPU tidak dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk barang dan jasa seperti bahan kampanye, iklan, dan debat publik.
"Di luar bahan kampanye, iklan dan debat publik, itu diserahkan kepada pasangan calon dan tim sukses. Namun, kita berikan batasan supaya dana kampanye itu tidak melebihi Rp 14,8 miliar. Itu sesuai dengan hasil kesepakatan bersama," kata Supriyanto.
Laporan awal dana kampanye (LADK) Haryanto-Arifin sendiri sudah diserahkan Tim Sukses kepada KPU Pati sebesar Rp 150 juta. Penyerahan tersebut menjadi salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada Pati 2017 yang harus dipenuhi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



