Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Akibatnya, ratusan ribu warga Pati yang belum memiliki e-KTP tersebut terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dan dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT). Namun, KPU Pati masih memberikan kesempatan kepada warga Pati yang belum memiliki e-KTP untuk segera mengurusnya agar bisa menggunakan hak pilih.

"Kami memberikan kesempatan kepada warga Pati yang belum memiliki e-KTP bisa segera mengurus maksimal 2 Desember 2016. Kalau tidak, terpaksa dicoret dari DPT karena sudah menjadi aturan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2016," kata Komisioner KPU Pati Ahmad Jukari.

Bila e-KTP memang belum jadi, kata Jukari, mereka bisa menggunakan surat keterangan (SK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati sebagai bukti sudah mengikuti proses perekaman. Karena itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Pati.

"Kami tidak ingin pemilih potensial tidak bisa menggunakan haknya karena belum memiliki e-KTP. Karena itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada pemilih potensial agar mengetahui peraturan tersebut, sehingga tetap bisa menggunakan hak pilihnya," tutur Jukari.Selain sosialisasi, pihaknya akan melayangkan surat kepada warga yang tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil. Pemasangan pengumuman di semua tempat juga akan diupayakan agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.Saat ini, KPU sudah mengantongi 1.050.081 warga Pati yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS). Bila 138.399 warga yang saat ini belum punya e-KTP sudah memiliki e-KTP, setidaknya SK dari Disdukcapil, jumlah DPT di Pati diperkirakan mencapai 1.188.480 orang.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News