Ratusan Ribu Warga Pati yang Belum Punya E-KTP Terancam Dicoret dari DPT
Lismanto
Selasa, 1 November 2016 08:45:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Akibatnya, ratusan ribu warga Pati yang belum memiliki e-KTP tersebut terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dan dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT). Namun, KPU Pati masih memberikan kesempatan kepada warga Pati yang belum memiliki e-KTP untuk segera mengurusnya agar bisa menggunakan hak pilih.
"Kami memberikan kesempatan kepada warga Pati yang belum memiliki e-KTP bisa segera mengurus maksimal 2 Desember 2016. Kalau tidak, terpaksa dicoret dari DPT karena sudah menjadi aturan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2016," kata Komisioner KPU Pati Ahmad Jukari.
Bila e-KTP memang belum jadi, kata Jukari, mereka bisa menggunakan surat keterangan (SK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati sebagai bukti sudah mengikuti proses perekaman. Karena itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Pati.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



