Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Siswanti dinyatakan meninggal dunia, 12 jam setelah menenggak Gramoxone. Korban sempat dilarikan ke RS Keluarga Sehat, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo mengatakan, Siswanti meminum cairan pembasmi rumput pada Minggu (30/10/2016) sekitar pukul 06.45 WIB. Saat itu, dua anak Siswanti berada di rumah.

"Setelah meminum cairan itu, korban langsung muntah-muntah dan dibawa ke RS Keluarga Sehat. Setelah mendapatkan perawatan intensif dan pengobatan di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia sekitar pukul 19.50 WIB," ungkap Kompol Sundoyo, Selasa (01/11/2016).
Nyawa korban tidak tertolong, karena cairan pembasmi rumput terlanjur merusak organ-organ vital tubuh. Kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium RS Keluarga Sehat, korban meninggal karena ada cairan racun yang merusak sejumlah organ vital tubuh dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan."Ini murni karena ada cairan racun yang masuk dan merusak organ vital tubuh, sehingga nyawa korban tidak tertolong pada pukul 19.50 WIB. Korban masih bertahan 12 jam, setelah cairan racun masuk ke tubuh," imbuh dr Arumbiana.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler