Meski Pernah Diadili, Warga Sidomukti Pati Ini Masih Tak Kapok Jualan Miras
Lismanto
Jumat, 4 November 2016 18:20:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolsek Margoyoso AKP Sugino mengatakan, aksi Munindah kembali terkuak setelah pihaknya menggelar razia miras di sejumlah tempat di Kecamatan Margoyoso, Jumat (04/11/2016). Dia berhasil menyita puluhan botol miras di Desa Margoyoso, Purwodadi, dan Bulumanis Lor.
"Dari hasil razia tersebut, Dakir, salah satu penjual miras yang beroperasi di Desa Purwodadi mengaku kulakan minuman setan dari rumah Munindah. Padahal, dia sudah dirazia dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) dengan sanksi tipiring berupa denda Rp 1,5 juta," ujar AKP Sugino.
Artinya, Munindah tidak jera dengan sanksi tipiring yang diberikan Pengadilan Negeri Pati. Bahkan, Dakir mengaku kulakan miras dari Munindah sejak dua minggu yang lalu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



