Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Margoyoso AKP Sugino mengatakan, aksi Munindah kembali terkuak setelah pihaknya menggelar razia miras di sejumlah tempat di Kecamatan Margoyoso, Jumat (04/11/2016). Dia berhasil menyita puluhan botol miras di Desa Margoyoso, Purwodadi, dan Bulumanis Lor.

"Dari hasil razia tersebut, Dakir, salah satu penjual miras yang beroperasi di Desa Purwodadi mengaku kulakan minuman setan dari rumah Munindah. Padahal, dia sudah dirazia dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) dengan sanksi tipiring berupa denda Rp 1,5 juta," ujar AKP Sugino.

Artinya, Munindah tidak jera dengan sanksi tipiring yang diberikan Pengadilan Negeri Pati. Bahkan, Dakir mengaku kulakan miras dari Munindah sejak dua minggu yang lalu.
"Kami sebetulnya sudah tahu informasi bahwa Munindah masih berjualan miras, kendati baru saja dikenakan sanksi tipiring di Pengadilan Negeri. Pengakuan Dakir ini semakin menguatkan bahwa Munindah tidak kapok," imbuhnya.Karena itu, pihaknya akan kembali menggencarkan razia pekat di wilayah hukum Margoyoso. Hal itu diharapkan agar penjual miras semakin jera dan berhenti mengedarkan miras di tengah-tengah masyarakat Margoyoso.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler