Dewan Kudus Sebut Mall Tak Akan Ganggu Toko Kecil di Desa
Murianews
Senin, 26 Desember 2016 09:05:41
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pemkab memang akan memberi batasan ketat terhadap keberadaan dan pendirian minimarket, sejalan dengan kesimpulan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penataan pasar swalayan, oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kudus.
Ranperda tersebut kini telah selesai dibahas, dan tinggal menunggu pengesahan saja. Dari ranperda tersebut, terlihat bahwa pemkab justru memberi kelonggaran terkait izin pendirian mall atau supermarket berskala besar, dibandingkan minimarket.
Ketua Pansus II DPRD Kudus Aris Suliyono mengatakan, kelonggaran terkait syarat pendirian mall atau supermarket, itu terutama terkait pemilihan lokasi, jarak antar mall atau dengan dengan pasar tradisional.
”Memang tidak kami atur lebih detil. Sebab, mall tentu hanya akan memilih lokasi di pusat kota, dan tidak akan mengganggu toko-toko kecil yang ada di desa,” kata Aris.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



