Sudiharti mengatakan, pemkab telah merumuskan mekanisme sewa dengan skema harga yang tidak memberatkan pedagang. “Tarif sewa untuk kios sebesar Rp 225 per hari. Besaran tarif itu untuk sewa bangunan sebesar Rp 100 per hari dan bangunan Rp 125 hari,” kata Sudiharti.
Pedagang yang menggunakan los pasar cukup membayar sewa bangunan sebesar Rp 125 per hari. “Pedagang yang menempati blok pasar yang pernah terbakar juga mendapat keringanan,” katanya.
Dia mencontohkan, pedagang yang memiliki kios dengan ukuran 4 x 4 m dikenakan sewa sekitar Rp 1,3 juta per tahun. “Jika ada yang tidak setuju, silakan saja jika tidak mengambil atau menyewa kios di Kliwon,” katanya.
Seperti diberitakan, sistem sewa ini menggantikan model lama pengelolaan los dan kios pasar dengan model Hak Guna Bangunan (HGB). HGB Pasar Kliwon sesuai perjanjian induk antara Pemkab Kudus dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa (KBBP) telah habis per 27 Juli 2016.
Persoalan ini sempat menjadi polemik lantaran pedagang memegang sertifikat HGB hingga 2026. Namun, sertifikat HGB itu dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus karena adanya cacat administrasi.
Ketua HPPK Sulistyanto mengatakan, pedagang menerima sistem sewa yang ditawarkan oleh pemkab. Terlebih izin pendasaran yang diterbitkan oleh Pemkab Kudus melalui Disdagsar, bisa digunakan untuk mengakses pinjaman ke perbankan.“Tarif sewa ini jauh lebih murah dan meringankan bagi pedagang. Sebab sebelumnya ada opsi menghitung nilai sewa dari NJOP kios atau los pedagang. Kami di HPPK terus berkoordinasi dengan pemkab agar tarif sewa bisa semurah mungkin,” katanya.Sulistyanto mengatakan, perjanjian sewa akan diteken Januari mendatang. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang, agar memahami detail perjanjian los dan kios yang akan digunakan.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Kudus –Pedagang Pasar Kliwon Kudus menerima mekanisme sewa kios yang diterapkan Pemkab Kudus. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus Sudiharti kepada pedagang yang tergabung pada Himpuan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) di lantai 3 Pasar Kliwon, Selasa (27/12/2016).
Sudiharti mengatakan, pemkab telah merumuskan mekanisme sewa dengan skema harga yang tidak memberatkan pedagang. “Tarif sewa untuk kios sebesar Rp 225 per hari. Besaran tarif itu untuk sewa bangunan sebesar Rp 100 per hari dan bangunan Rp 125 hari,” kata Sudiharti.
Pedagang yang menggunakan los pasar cukup membayar sewa bangunan sebesar Rp 125 per hari. “Pedagang yang menempati blok pasar yang pernah terbakar juga mendapat keringanan,” katanya.
Dia mencontohkan, pedagang yang memiliki kios dengan ukuran 4 x 4 m dikenakan sewa sekitar Rp 1,3 juta per tahun. “Jika ada yang tidak setuju, silakan saja jika tidak mengambil atau menyewa kios di Kliwon,” katanya.
Seperti diberitakan, sistem sewa ini menggantikan model lama pengelolaan los dan kios pasar dengan model Hak Guna Bangunan (HGB). HGB Pasar Kliwon sesuai perjanjian induk antara Pemkab Kudus dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa (KBBP) telah habis per 27 Juli 2016.
Persoalan ini sempat menjadi polemik lantaran pedagang memegang sertifikat HGB hingga 2026. Namun, sertifikat HGB itu dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus karena adanya cacat administrasi.
Ketua HPPK Sulistyanto mengatakan, pedagang menerima sistem sewa yang ditawarkan oleh pemkab. Terlebih izin pendasaran yang diterbitkan oleh Pemkab Kudus melalui Disdagsar, bisa digunakan untuk mengakses pinjaman ke perbankan.
“Tarif sewa ini jauh lebih murah dan meringankan bagi pedagang. Sebab sebelumnya ada opsi menghitung nilai sewa dari NJOP kios atau los pedagang. Kami di HPPK terus berkoordinasi dengan pemkab agar tarif sewa bisa semurah mungkin,” katanya.
Sulistyanto mengatakan, perjanjian sewa akan diteken Januari mendatang. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang, agar memahami detail perjanjian los dan kios yang akan digunakan.
Editor : Akrom Hazami