Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pasalnya, saat kegiatan tengah berlangsung, Panitia Pengawasa Kecamatan (Panwascam) Batealit, terpaksa menghentikannya. Hal itu terjadi, saat tim sukses dari pasangan yang dikenal dengan nama Madani itu, membagi-bagikan doorprize atau ”kado” kepada mereka yang hadir.

Panwascam terpaksa menghentikan kegiatan itu, karena memang tim sukses atau pasangan calon, dilarang membagikan doorprize dalam bentuk hadiah apapun, kepada peserta kampanye.

Berdasar jadwal yang terlampir, paslon Madani memang mengajukan izin kampanye di kawasan RT 14/RW 3, Desa Raguklampitan. Meski Ahmad Marazuqi ataupun Dian Kristiandi belum hadir di lokasi, namun sekitar pukul 09.00 WIB, kegiatan kampanye itu dimulai.

Acara yang pertama adalah tausiyah dari Mahbub Junaidi, serta ada iringan musik solo organ, yang ikut meramaikan kampanye ini. Namun sekitar pukul 11.00 WIB, kegiatan itu rupanya diselingi dengan aksi bagi doorprize dari panitia kepada peserta kampanye.

Sederet hadiah sudah disiapkan pihak panitia. Jika dilihat dari kardus pembungkus, beberapa doorprize itu berupa televisi, dispenser, setrika, kaos dan payung.

Bahkan, saat itu sudah ada dua doorprize yang terlanjur dibagikan kepada peserta, karena nomor undian mereka persis seperti yang disebut panitia. Namun karena masih tahap awal, hadiahnya baru berupa payung.
Anggota Panwascam Batealit pun langsung merespon kondisi ini. Salah seorang komisioner Panwascam Batealit, Abu Bakar bahkan langsung naik ke atas panggung dan berbicara langsung dengan korcam paslon Madani setempat yang bernama Malihah.Abu Bakar juga mewanti-wanti agar panitia menghentikan kegiatan bagi doorprize tersebut. ”Aksi bagi doorprize dilarang saat kampanye. Makanya terpaksa kita hentikan,” kata Abu.Secara filosofis, pembagian doorprize saat kampanye identik dengan praktek politik uang, yang memang dilarang keras saat gelaran gawe demokrasi. Sehingga wajar jika kemudian anggota panwascam menghentikan aksi bagi-bagi hadiah itu.Menurut Abu, larangan doorprize saat kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Dalam pasal 47A PKPU Kampanye disebutkan dengan jelas, bahwa parpol, gabungan parpol, paslon atau tim kampanye dilarang memberikan doorprize saat kegiatan kampanye. ”Kita hanya menegakkan aturan saja. Yang kita hentikan aksi bagi doorprize saja bukan kampanyenya,” ujarnya didampingi dua komisioner Panwascam Batealit, Ida dan Sya'roni.Setelah mendapat penjelasan dari pihak panwascam, akhirnya pembagian doorprize ini pun dihentikan. Praktis aksi bagi doorprize itu hanya berlangsung dalam hitungan menit saja. Pihak panitia menerima dan tak mempermasalahkan langkah Panwascam Batealit.Editor: Merie

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler