Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Meski dilarang, rupanya tim sukses pasangan yang biasa disebut Madani itu, mengaku tidak tahu jika ada larangan pembagian doorprize saat kampanye. Ini dikatakan koordinator kecamatan dari kampanye pasangan Madani, Malihah.

Dikatakan Malihah, pihaknya tidak mengetahui adanya larangan membagikan doorprize kepada peserta kampanye. Kegiatan bagi-bagi hadiah itu, dilakukan untuk menanti kedatangan dari paslon Madani yang datang ke acara tersebut.

”Sembari menunggu kedatangan, kita memang bagi-bagi doorprize. Soalnya pasangan calon kami itu masih kampanye di wilayah Kalinyamatan sana,” jelasnya kepada anggota Panwascam Batealit.

Namun karena sudah mendapatkan teguran dan diingatkan mengenai larangan ini, Malihah mengatakan jika pihaknya langsung menghentikan kegiatan bagi-bagi doorprize tersebut. ”Terima kasih sudah diingatkan. Saya memang tidak tahu soal larangan itu,” terangnya.

Tidak lama setelah aksi bagi-bagi doorprize itu dihentikan, pasangan Ahmad Marzuqi dan Dian Kristiandi hadir di lokasi kampanye. Mereka menyemangati pendukungnya yang hadir saat itu, dan tidak terpengaruh dengan dihentikannya aksi bagi-bagi doorprize tersebut.
Anggota Panwascam Batealit Abu Bakar mengatakan, pihaknya memang mewanti-wanti agar panitia kampanye menghentikan kegiatan bagi-bagi doorprize tersebut. ”Aksi bagi doorprize dilarang saat kampanye. Makanya terpaksa kita hentikan,” kata Abu.Secara filosofis, pembagian doorprize saat kampanye identik dengan praktek politik uang, yang memang dilarang keras saat gelaran gawe demokrasi. Sehingga wajar jika kemudian anggota panwascam menghentikan aksi bagi-bagi hadiah itu.Menurut Abu, larangan doorprize saat kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Dalam pasal 47A PKPU Kampanye disebutkan dengan jelas, bahwa parpol, gabungan parpol, paslon atau tim kampanye dilarang memberikan doorprize saat kegiatan kampanye. ”Kita hanya menegakkan aturan saja. Yang kita hentikan aksi bagi doorprize saja bukan kampanyenya,” ujarnya didampingi dua komisioner Panwascam Batealit, Ida dan Sya'roni.Setelah mendapat penjelasan dari pihak panwascam, akhirnya pembagian doorprize ini pun dihentikan. Praktis aksi bagi doorprize itu hanya berlangsung dalam hitungan menit saja. Pihak panitia menerima dan tak mempermasalahkan langkah Panwascam Batealit.Editor: Merie

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News