Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kejadian bermula, saat MJ dan korban usai melakukan salat duhur di salah satu masjid di Jepon, Selasa (1/8/2017). Usai salat, MJ memanggil korban, tapi tak dihiraukan. MJ lantas menarik tangan dan menurunkan celana yang dipakai korban.

Korban hendak melarikan diri dan meronta, tapi pelaku memarahinya. Aksi pencabulan itu dilakukan MJ di dalam masjid. Usai dicabuli, MJ mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi tersebut. MJ tak lupa memberi uang Rp 2 ribu kepada korban. Uang tersebut diberikan sebagai uang jajan.

Selanjutnya korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke ibunya. “Aksi tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya dan langsung  melaporkan tindak pencabulan itu ke polisi,” ujar Kapolres Blora AKBP Saptono dikutip dari halaman resmi, Polres Blora, Sabtu (26/8/17).

Polisi menyita pula barang bukti yang diamankan, yaitu baju berwarna merah muda, dan celana kain berwarna kuning. “Kasus ini juga masih dalam pemeriksaan tim penyidik Sat Reskrim Polres Blora,” katanya.

Menurut pengakuan tersangka di depan polisi, dirinya melakukan perbuatan cabul karena tak mampu membendung hawa nafsunya. Pelaku mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya, dan belum menikah lagi. “Saya mengaku khilaf melakukan perbuatan itu pak, lantaran hasrat hawa nafsu saya yang menggebu-gebu,” ujar MJ sembari tertunduk.Saptono mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan agar menjaga anaknya dengan baik. Termasuk, orang tua juga perlu memantau pergaulan sehari-hari anak.” Jangan mudah  percaya dengan siapapun. Terutama anak yang masih di bawah umur,” imbaunyaAkibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler