Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Blora AKBP Saptono  melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi mengatakan, pencabulan tersebut berawal ketika sang paman menyatakan cinta kepada korban.

Walau pun tersangka sudah beristri dan mempunyai seorang anak. Selama kurang lebih 2 tahun yang lalu hubungan asmara terlarang tersebut terjalin.

”Persetubuhan itu sering dilakukan di rumah pelaku terhadap korban saat keadaan sepi, hingga membuat korban hamil tujuh bulan saat ini,” katanya seperti dikutip halaman resmi Polres Blora.

AKP Herry menjelaskan, kejadian tersebut terbongkar setelah ibu korban mencurigai perkembangan bentuk tubuh yang tidak wajar yang dialami anaknya. Kemudian kedua orang tuanya menanyakan kepada korban, sampai dirinya menceritakan semua yang dialaminya bersama pamannya itu.

”Menurut keterangan korban, dirinya melakukan hal tersebut didasari karena korban dijanjikan akan dinikahi jika hamil,” ujar Kasat Reskrim.Merasa tidak terima orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Randublatung pada hari Kamis tanggal 21 September 2017 lalu. Hal tersebut langsung ditindak lanjuti Unit PPA Sat reskrim Polres Blora, setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi yang cukup.Pelaku ditangkap hari Sabtu tanggal 23 September 2017 di rumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.” tegas Kasat Reskrim AKP Herry.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler