Panggil DPN APTRI, KPPU Tindak Lanjuti Dugaan Monopoli Gula yang Dilakukan Bulog
Murianews
Selasa, 26 September 2017 19:30:19
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan monopoli yang dilakukan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam pembelian dan penjualan gula tani produksi tahun 2017.
Melalui surat elektronik yang diterima MuriaNewsCom, pemanggilan DPN APTRI tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 -12.00 WIB di kantor KPPU Jalan Juanda No 36 Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut keduanya diminta menjelaskan kronologis dugaan monopoli yang akan dilakukan Bulog.
”Dalam pertemuan tersebut kami diminta menjelaskan kronologis adanya aturan bulog akan memonopoli pembelian dan penjualan gula tani dan melengkapi berkas serta data data yg diperlukan,” kata Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen.
Ia menjelaskan, sesuai surat Menteri Perdagangan (Mendag) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Bulog akan memonopoli pembelian dan penjualan gula tani tahun 2017.
Dugaan monopoli tersebut, lanjutnya, karna hanya bulog yang boleh membeli gula dengan harga Rp 9.700 per kilogram dan hanya Bulog yang boleh menjual gula ke pasar secara curah/karungan. Sedangkan pedagang hanya bisa membeli gula dari Bulog dan menjualnya secara kiloan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



