Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan monopoli yang dilakukan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam pembelian dan penjualan gula tani produksi tahun 2017.

Melalui surat elektronik yang diterima MuriaNewsCom, pemanggilan DPN APTRI tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 -12.00 WIB di kantor KPPU Jalan Juanda No 36 Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut keduanya diminta menjelaskan kronologis dugaan monopoli yang akan dilakukan Bulog.

”Dalam pertemuan tersebut kami diminta menjelaskan kronologis adanya aturan bulog akan memonopoli pembelian dan penjualan gula tani dan melengkapi berkas serta data data yg diperlukan,” kata Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen.

Ia menjelaskan, sesuai surat Menteri Perdagangan (Mendag) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Bulog  akan memonopoli pembelian dan penjualan gula tani tahun 2017.

Dugaan monopoli tersebut, lanjutnya, karna hanya bulog yang boleh membeli gula dengan harga Rp 9.700 per kilogram dan hanya Bulog yang boleh menjual gula ke pasar secara curah/karungan.   Sedangkan pedagang hanya bisa membeli gula dari Bulog dan menjualnya secara kiloan.

”Dalam prakteknya seperti itu. Itu fakta di lapangan,” tulisnya.Sekjen DPN APTRI, M Nur Khabsyin menambahkan, dengan peran tersebut Bulog hanya sebagai makelar saja dimana pedagang disuruh beli gula tani melalui Bulog dengan harga Rp 9.900/kg. Lalu Bulog meneruskan pembayaran gula dari pedagang kepada petani dengan harga Rp 9.700/kg.”Dengan cara itu, Bulog mendapatkan keuntungan Rp 200/kg tanpa mengeluarkan modal,” kesalnya.Atas dasar itu, Aptri meminta KPPU untuk mencegah praktek monopoli tersebut dan membatalkan surat menteri perdagangan no 885/M-DAG/SD/8/2017 dan surat dirjen perdagangan dalam negeri no 465/PDN/SD/8/2017.”KPPU juga berjanji setelah memanggil pihak pelapor maka KPPU akan memanggil pihak terlapor dan pihak terkait dalam kasus ini. Kami harap monopoli itu bisa dihentikan,” imbuhnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler