Perempuan di Blora Ini Dibui Gara-gara Curi Kayu Bakar, Ternyata Segini yang Diambil
Murianews
Senin, 6 November 2017 13:32:45
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dikutip dari laman resmi Polres Blora, penangkapan Lilik Sudarwati dilakukan Sabtu (4/11/2017) lalu. Ia ditangkap anggota gabungan Sat Reskrim Polres Blora bersama Perhutani KPH Randublatung setelah tertangkap basah menjual kayu bakar.
Kasubbag Humas Polres Blora AKP Suharto mengatakan, tersangka Lilik Sudarwati (42 murapakan penjual kayu bakar atau rencek di rumahnya.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan petugas perhutani yang sedang melaksanakan patroli melihat adanya sebuah truk dengan No.Pol K-1316-NE yang sedang mengangkut kayu bakar.
Setelah dilakukan penghadangan dan dicek ternyata kayu tersebut masih bisa digunakan untuk di produksi. Kemudian supir truk bernama Susanto (50) diintrogasi petugas dan mengaku bahwa kayu yang diangkunya ini milik tersangka.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



