Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dikutip dari laman resmi Polres Blora, penangkapan Lilik Sudarwati dilakukan Sabtu (4/11/2017) lalu. Ia ditangkap anggota gabungan Sat Reskrim Polres Blora bersama Perhutani KPH Randublatung setelah tertangkap basah menjual kayu bakar.

Kasubbag Humas Polres Blora AKP Suharto mengatakan, tersangka Lilik Sudarwati (42 murapakan penjual kayu bakar atau rencek di rumahnya.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan petugas perhutani yang sedang melaksanakan patroli melihat adanya sebuah truk dengan No.Pol K-1316-NE yang sedang mengangkut kayu bakar.

Setelah dilakukan penghadangan dan dicek ternyata kayu tersebut masih bisa digunakan untuk di produksi. Kemudian supir truk bernama Susanto (50) diintrogasi petugas dan mengaku bahwa kayu yang diangkunya ini milik tersangka.
”Sebanyak 74 batang kayu dengan volume 1.281 m kubik, mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian materil sebesar  Rp. 2.087.297 serta barang bukti sebuah truk diamankan petugas,” ungkap AKP Suharto.Dari hasil perbuatannya tersangka, melanggar pasal 12 huruf L dan M jo pasal 87 ayat (1) huruf (1) c dan (2) b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.”Bunyi dari pasal itu adalah setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar menukar titipan, menyimpan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan atau dokumen yang sah, maka tersangka akan dikenakan sanksi tegas,” tandas AKP Suharto.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler