Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kudus, Hartopo mengatakan, dari 33 raperda yang akan dibahas, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD. Empat raperda inisiatif itu yakni Raperda tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Raperda tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Kemudian, Raperda tentang Perlindungan Ekosistem Sungai, serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit menular. Dikatakan Raperda tentang Pemberian ASI Eksklusif.

“Raperda Pemberian ASI Eksklusif merupakan raperda inisiatif yang direncanakan dibahas tahun ini. Namun karena waktu yang tersisa terbatas, pembahasan raperda tersebut dimasukkan program tahun depan,” katanya.

Ia menyebut, raperda tentang ASI ini di dalamnya akan membahas mengenai ketersediaan ruangan khusus untuk menyusui bayi di gedung instansi pemerintah, perkantoran swasta, ataupun pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus.

Raperda itu juga akan mengatur kewajiban pengelola gedung pemerintahan, swasta, pusat perbelanjaan, ataupun tempat pelayanan umum untuk menyediakan pojok laktasi.”Pengelola gedung juga wajib memberikan kemudahan bagi para ibu yang hendak menyusui atau memerah ASI,” ujarnya.Ia menyebut, pihak-pihak yang diwajibkan menyediakan pojok laktasi namun tidak melaksanakan aturan, akan dikenai sanksi. ”Bisa jadi perizinan mereka akan dikaji ulang, jika tidak menyediakan fasilitas itu,” terangnya.Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, penyusunan raperda bakal melibatkan masyarakat. Dalam penyusunan raperda, usulan masyarakat akan didengar dan diakomodasi. ”Terutama dari kelompok-kelompok masyarakat yang berkepentingan dengan raperda tersebut,” pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler