Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di kabupaten ini, ketika ibu melahirkan pulang dari rumah sakit atau puskesmas langsung bisa membawa pulang akta kelahiran si bayi plus kartu keluarga (KK) yang baru.

Pasalnya, ketika bayi di Kudus lahir, langsung masuk dalam program Si Bolang Mahir.

Ini adalah program yang digagas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus. Program two in one yang digagas sebuah ”hadiah” bagi anak-anak yang baru lahir.

Program Si Bolang Mahir ini adalah kependekan dari Si Buah Hati Lahir, Pulang Bawa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Sebuah program two in one, yang diberikan Pemkab Kudus untuk anak-anak yang lahir di wilayah ini.

”Jadi, begitu bayi lahir, mereka bisa mendapatkan akta kelahiran. Sekaligus dapat kartu keluarga. Sangat bagus, karena keluarga tidak lagi harus wara wiri mengurus akta kelahiran dari bayi mereka,” kata Kepala Disdukcapil Kudus Hendro Martoyo.
Program ini merupakan kerja sama antara Disdukcapil dengan rumah sakit yang ada di Kudus, serta Puskesmas-puskesmas yang ada.Mudahnya proses pembuatan yang ada, memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri.Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan.Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler