Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus Hendro Martoyo melalui Sekretaris Dinas Putut Winarno mengatakan, akta kematian sama pentingnya dengan akta kelahiran.

Hanya saja mengurus akta kematian rupanya bukan sesuatu yang familiar bagi warga, sehingga minat mengurusnya juga terbilang rendah.

Padahal mengurus akta kematian tidaklah sulit. Yakni pemohon adalah ahli waris yang bersangkutan.

Jika di luar ahli waris harus dengan surat kuasa bermaterai cukup, ada surat pengantar dari desa atau kelurahan, surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan, dan surat keterangan kematian (asli) dari rumah sakit atau  dokter.

Syarat lainnya adalah fotokopi surat nikah yang meninggal, fotokopi kartu keluarga (KK), dan KTP pemohon atau ahliwaris. Ditambah lagi adanya 2 orang saksi berikut fotokopi KTP.Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) melampirkan fotokopi surat-surat kewarganegaraan asing seperti passport/kitas/kitap/SKLD).”Semua proses pengurusanannya dijamin gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, sekarang pelaporan akta kematian menjadi kewajiban pihak rukun tetangga (RT) untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Disdukcapil setempat,” katanya.Untuk menggenjot minat masyarakat guna menguruskan akta kematian, pihaknya sudah menyosialisasikan ke setiap desa dan kecamatan. Dengan demikian, maka diharapkan setiap warga menyadari bahwa akta kematian itu sangat penting.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler