Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Disdukcapil Kudus Hendro Martoyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Titit Sri Harjanti mengatakan, proses pengurusan yang dilakukan, tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis.

Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh warga, untuk bisa mengurus dokumen adminduk mereka. ”Karena dokumen itu sangat penting guna pengurusan semua hal yang diperlukan warga,” katanya.

Ia menyebut, bagi warga yang tak sempat dating ke kantor Disdukcapil Kudus, bisa memanfaatkan mobil adminduk keliling. Mobil ini bisa melayani warga dalam mengurus dokumen adminduk.

Menurut dia, kendala yang dihadapi hanyalah kurangnya persyaratan yang dibawa warga. Ia mencontohkan, ada kekurangan syarat dalam pembuatan akta kelahiran. Sehingga mereka harus melengkapinya terlebih dahulu.

Itu sebabnya, petugas tidak segan-segan untuk terus memberikan sosialisasi ataupun pengertian kepada warga, guna melengkapi persyaratan tersebut.”Karena syaratnya memang mudah. Dan sudah dimiliki warga, hanya tidak dibawa misalnya. Nah, saat itu kita sampaikan ke warga supaya melengkapi terlebih dahulu,” paparnya.Namun sejauh ini, proses pengurusan dokumen adminduk sangat mudah. Mudahnya proses pembuatan yang ada, memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri.Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan. Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler