Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penangkapan berawal dari aduan pemilik Cocobrico, Yvonne S Lima, yang berada di Kalimantan. Yvonne kerap menerima aduan dan komplain adanya kriket palsu yang beredar di Rusia dan Jerman.

Ironisnya, pelaku sudah melakukan aksi pemalsuan produk Cocobrico hampir enam tahun sejak 2012 di pabrik palsu miliknya di Jepara. Selama itu, setidaknya pelaku sudah berhasil mengirim 11 kontainer Cocobrico ke Rusia dan Jerman melalui kargo laut dengan harga Rp 10 ribu per kotak.

Padahal, harga asli perkotak mencapai Rp 25 ribu atau 125 persen dari harga jual yang palsu. Hal itu mengakibatkan pemilik Cocobrico merugi hingga triliunan rupiah.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan penegakan hukum yang dilakukan untuk menjaga bisnis dengan merek dagang yang benar. Apalagi kerugian yang ditimbulkan begitu besar.

”Ini (penangkapan) memang menjaga suatu proses bisnis yang benar. Artinya tidak ada persaingan bisnis yang seperti ini yang kemudian merugikan," katanya, Jumat (9/3/2018) seperti dikutip detik.com.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terdapat sejumlah perbedaan antara produk asli dan palsu. Untuk yang orisinal tidak ada asap dan bau serta menyala terus-menerus dan ada standardisasi. Sedangkan yang palsu berasap dan berbau serta tanpa ada standar yang baik.Perbedaan mencolok lainnya, lanjutnya, terlihat dari bentuk paket kemasan Cocobrico. Paket orisinal dikemas dengan kotak yang lebih kecil dan berwarna terang. Sedangkan produk palsu dikemas dengan kotak lebih besar dan berwarna gelap”Sepintas memang sama, tapi kalau diamati jauh berbeda,” tegasnya.Bareskrim juga berhasil mengamankan 1 kontainer Cocobrico palsu di Rusia. Akibatnya, pemilik produk dan merek Cocobrico orisinal diduga menderita kerugian hingga Rp 100 miliar.Atas perbuatannya, TH diganjar dengan koridor Undang-Undang tentang Merek Dagang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 100 ayat 2 mengenai pemalsuan merek seluruh atau sebagian dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler