Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ada 35 warga berkebutuhan khusus yang mengikuti ujian SIM di Polres Jepara tersebut. Dengan kondisi ini para difabel yang sebelumnya harus kucing-kucingan jika mengendarai sepeda motor karena takut kena razia, kini bisa tenang.

Selain itu menurut Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Jepara, Nur Hidayat, upaya ini dilakukan juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Karena menurutnya, para difabel yang mendapatkan SIM D sudah dipastikan layak untuk mengemudi dan paham dengan aturan-aturan lalu-lintas. Pasalnya, proses ujian untuk mendapatkan lisensi itu sama dengan masyarakat umum.

“Mereka sebenarnya juga ingin taat peraturan lalulintas. Makanya kita fasilitasi agar tak perlu kucing-kucingan lagi dengan petugas," kata Nur Hidayat, Kamis (5/7/2018).

Menurutnya, kaum difabel yang mengikuti program ini sebagian besar adalah penyandang tuna daksa. Meski demikian, ada juga di antaranya yang tuna tungu dan lainnya.

Ia menyebut, di Kota Ukir ada sekitar 6 ribu penyandang disabilitas. Dari jumlah itu baru sebagian kecil yang terwadahi dalam sebuah komunitas.

“Jumlah yang masuk komunitas hanya sekitar 200-an. Oleh karenanya kami fokus melakukan pendampingan. Termasuk memfasilitasi pembuatan SIM D, dan program ini akan terus berlanjut,” ujarnya.
Meski berstatus difabel, namun proses untuk mendapatkan SIM yang dijalani  juga sama dengan warga pada umumnya. Warga berkebutuhan khusus ini juga harus lolos tes kesehatan hingga uji berkendara dengan kendaraan mereka.Bahkan menurut Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, khusus untuk penyandang tuna rungu juga harus memiliki alat bantu dengar.Ia menyebut, pihaknya memang memprioritaskan pembuatan SIM D khusus penyandang disabilitas. Meski demikian, syarat-syarat yang berkaitan dengan keselamatan berkendara tetap harus terpenuhi."Itu penting untuk keselamatan mereka. Prinsipnya untuk pelayanan kami berikan yang terbaik untuk penyandang difabel," papar Yudhianto.Salah satu penyandang disabilitas yang mengikuti program ini adalah Ismail, warga Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Jepara. Pedagang asongan ini mengaku kini tak lagi takut ada razia saat berjualan asongan dengan menggunakan sepeda motor.“Sudah 8 tahun ingin punya SIM. Selama ini ya takut kalau ada polisi. Tapi sekarang sudah tenang karena sudah punya SIM D,” pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler