Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Kami mengajak seluruh masyarakat pada pesta demomrasi tahun 2019 dengan keadaan yang aman, damai, dan menghasilkan pemilu yang bermartabat," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minam, Senin (1/10/2018).

Ia mengatakan pada pelaksanaan kampanye para Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk tidak ikut berpolitik aktif. Oleh karena itu, ia meminya untuk unsur ASN tidak terlibat dalam kampanye.

"Harapannya untuk bisa menjaga kondusifitas jalannya pemilu 2019.  Karena kegiatan kampanye cukup lama, yakni mulai sejak  23 Sepember 2018 sampai tangga 13 April 2019 mendatang," lanjutnya.

Terkait regulasi kampanye, ia mengatakan ada yang berbeda jika dibanding kampanye saat pemilihan kepala daerah. Saat kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit sanksinya hanya berupa adminitrasi.

"Namun pada pemilu 2019 ini apabila pelaksanaan kampanye dilakukan di tempat pemerintahan, pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit, sanksinya adalah pidana. Itu sudah diatur dalam perundang-undang PKPU 7 tahun 2017," kata dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau untuk mematuhi aturan perundang-undang. Sehinga pelaksaan pemilu 2019 berjalan aman, damai, dan kondusif.

Turut hadir dalam deklari tersebut, yakni Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tamzil-Hartopo. Pada kesempatan itu, Tamzil Bupati Kudus menyebutkan ada tiga unsur sebagai penunjang suksesnya pemilu. Yakni penyelenggara, peserta, dan pemerintah daerah."Pertama penyelenggara ini adalah KPU. Kami berharap kepada KPU betul serius mencermati seluruh jajarannya. Sehingga dapat mencipatkan pemilu yang damai," jelasnya.Kemudian yang kedua adalah peserta atau partai politik atau caleg. Ini agar bisa mengkondisikan seluruh konstiuen yang ada."Ketiga adalah pemerintah daerah. Kami bersama sama opd jajaran camat kemudian kades bagaimana bisa netral. Dalam hal ini ,kami akan melayani. Oleh karena itu, pemda lebih netral dalam hal ini untuk tidak turut campur pada pelaksanaan pemilu 2019 mendatang," kata dia.Dengan demikian melalui ketiga unsur tersebut, menurutnya penyelenggara pemilu 2019 akan berlangsung damai, aman ,dan kondusif. "Mudah-mudahan penyelenggaran pemilu di Kudus berjalan aman dan damai," tandasnya.Sementara itu, diakhir kegiatan para peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan unsur forkompinda Kabupaten Kidus bersama-sama menandatangi deklarasi damai. Penandatangam dimulai dari peserta pemilu, forkompinda, penyelenggara pemilu hingga para tamu undangan.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler