Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus Bambang Tri Wahyu menyatakan, terdapat sekitar 20 koperasi skala regional maupun nasional yang membuka kantor cabang di Kudus. Dari jumlah tersebut, sejauh ini mereka mampu menjalankan usahanya. Sejumlah kewajiban yang harus dilakukan koperasi-koperasi tersebut juga mampu dilaksanakan dengan baik.

”Kami terus melakukan pendekatan-pendekatan dan sosialisasi kepada mereka. Di antaranya, memberikan pemahaman mengenai pengelolaan dana. Kami berharap, dana dikelola sepenuhnya bisa dirasakan manfaatnya bagi anggota yang berada di Kudus,” ucap Bambang.

Kabid Koperasi dan UKM Abi Wibowo menerangkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi koperasi saat akan mambuka kantor cabang di Kudus. Antara lain, berita acara rapat anggota tahunan tentang rencana pembukaan kantor cabang koperasi, daftar hadir rapat anggota, fotokopi SK pengesahan badan hukum koperasi, dan fotokopi anggaran dasar koperasi.

”Di samping itu, masih ada kewajiban melampirkan surat izin operasional usaha simpan pinjam, sertifikat penilaian kesahatan koperasi, dan fotokopi KTP anggota koperasi cabang minimal 20 anggota,” jelasnya.
Syarat lainnya adalah laporan neraca dan PHU kantor pusat, daftar aset atau permodalan dari kantor pusat ke kantor cabang sebagai modal awal. Daftar sarana dan prasarana kerja, dan tentu saja daftar personel pengelola. Setiap koperasi yang membuka cabang juga harus melampirkan surat pernyataan tidak menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota dan surat pernyataan bahwa pimpinan cabang tidak ada hubungan keluarga dengan pengurus.”Syarat terakhir, surat sertifikasi kompetensi manajer pengelola usaha simpan pinjam koperasi yang akan bertanggung jawab di kantor cabang,” jelas Abi.Menurut dia, ada hal lain yang tidak kalah penting. Setiap koperasi yang membuka cabang juga akan dilihat kemampuan dari aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas dalam menjaga kesehatan usaha dan kepentingan semua pihak yang terkait. Koperasi-koperasi cabang tersebut juga wajib melaporkan laporan keuangan KSP atau USP koperasi yang meliputi unsur – unsur Neraca dan PHU secara periodik. (NAP)Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler