Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Anggota KPU Kudus Cahyo Mardiko mengatakan sebelumnya pertanggal 2 Januari 2019 lalu sebanyak 15 partai politik peserta pemilu di Kudus telah menyerahkan LPSDK kepada KPU Kudus. Dari data dana penerimaan sumbangan dana kampanye bermacam-macam.
Berdasarkan UU no 7 tahun2017 tentang pemilihan umum, sumbangan dana kamoanye berasal dari perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah. Besarannya perseorangan tidak boleh melebihi Rp 2,5 miliar. Sedangkan untuk kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 milir.
“Adapun yang paling banyak LPSDK yakni partai PSI dengan penerima sumbangan sebesar Rp 366 juta. Kemudian disusul partai PKB sebesar Rp 287 juta, lalu ketiga ada Gerindra sebesar Rp 284 juta,” jelasnya.
Meski begitu ada satu parpol yang tidak menyerahkan LPSDK. Satu parpol itu karena sejak awal pada saat laporan awal dana kampanye juga tidak menyerahkan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



