Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Salah satunya yang membatalkan puasa adalah makan dan minum sebelum waktunya berbuka. Termasuk memasukkan benda ke dalam sembilan lubang yang ada pada tubuh. Lantas bagaimana dengan berkumur?

Sebagian besar ulama, memang tak melarang berkumur saat puasa Ramadan. Khususnya saat berwudu. Namun, umat muslim yang memutuskan untuk berkumur diminta untuk berhati-hati.

Ini lantaran, berkumur sangat rentan dengan hal yang membatalkan puasa.

Dalam penjelasan Fiqih Madzhab Imam Syafii hukum berkumur sebelum berwudu ketika menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah makruh.

"Di dalam Fiqih Imam Syafii, berkumur saat puasa dihukumi makruh. Dijelaskan, berkumur untuk wudu diperbolehkan sepanjang tidak berlebihan dan air tidak tertelan," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, KH Khairuddin Tahmid seperti dikutip Tribunnews.com.

Tidak sedikit umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan ragu dan takut puasanya batal karena berkumur ketika melakukan wudu saat berpuasa.

Dalam hal ini, kita hendaknya berhati-hati. Sebab harus ingat bahwa jika orang berkumur, maka kemungkinan besar akan ada bagian yang terserap dinding rongga mulut ataupun lidah, yang dalam kondisi kering akibat berpuasa.
Dalam hal ini, kita hendaknya berhati-hati. Sebab harus ingat bahwa jika orang berkumur, maka kemungkinan besar akan ada bagian yang terserap dinding rongga mulut ataupun lidah, yang dalam kondisi kering akibat berpuasa.Sehingga, seseorang yang berkumur tidak mungkin bisa menahan air, agar tidak terserap masuk ke dalam dinding rongga mulut maupun lidah.KH Khairuddin juga mengingatkan jika berkumur di dalam wudu hukumnya sunah. Jadi, apabila ditinggalkan pun tidak mengapa, mengingat risiko apabila air masuk tertelan akan membatalkan puasa."Jangan karena kita mengejar amalan sunah, kita mengambil risiko membatalkan amalan wajib, yaitu puasa Ramadan adalah ibadah wajib," kata Khairuddin. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Tribunnews.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler