Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ternyata sudah banyak ulasan dari para sarjana muslim maupun para ulama yang membahas mengenai ini. Sebagian besar ulama berpendapat jika sengaja merokok bisa membatalkan puasa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad juga menyebut jika merokok dapat membatalkan puasa.

"Merokok dapat membatalkan puasa," kata Musta'in dilansir dari Kompas.com.

Dikarenakan merokok sudah memenuhi syarat batalnya puasa, yakni masuknya benda, baik cair maupun padat ke dalam lubang yang biasa yang ada dalam tubuh kita. Ini disebut 'ain.

Ia juga memaparkan pendapat Syekh Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahhab. Disebutkan jika ’ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat.

Selain  itu, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan. Jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.

Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.

Sementara dikutip dari Tirto.id, Muhammad Iqbal Syauqi dalam "Mengapa Merokok Dapat Membatalkan Puasa?" juga memaparkan pendapat yang sama mengenai ’ain tersebut.

Sedangkan Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal, bahwa asap rokok masuk dalam kategori ’ain atau membatalkan puasa.
"Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya adalah tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa," tulisanya.Sementara Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, juga membahas mengenai hal ini."Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (atau yang dikenal sebagai rokok)" jelasnya.Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj juga menyatakan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.Jika merokok aktif membatalkan puasa, beda lagi dengan perokok pasif, atau orang yang tidak sengaja menghirup asap rokok.Hukum batalnya puasa ini dijatuhkan kepada perokok saja, lantaran yang melakukan perilaku syurbud dukhan adalah perokok aktif. Sedangkan perokok pasif hanya menghirup asap yang berasal dari atau diembuskan oleh sang perokok. Penulis: Ali MuntohaEditor: Ali MuntohaSumber: Tirto.id, Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler