Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut, implementasi pendidikan inklusif di Tanah Air tidak didorong oleh kewajiban yang mengikat atau minimal ada sanksi bila daerah tidak merealisasikannya.

"Padahal pendidikan inklusif itu sudah dibahas pada Forum Pendidikan Dunia di Dakar pada tahun 2000,” kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima MURIANEWS, Selasa (30/6/2020).

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, pendidikan inklusif itu menyasar disabilitas dan non-disabilitas seperti peserta didik di daerah tertinggal, difabel karena kecelakaan, malpraktek dan sejumlah penyebab lainnya.

Karena dalam implementasinya tidak diatur soal sanksi hukum, maka undang-undang yang mengatur pendidikan inklusif juga tidak aplikatif.

Padahal menurut dia, cukup banyak peraturan terkait pendidikan inklusif. Antara lain Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. "Tetapi sejumlah aturan itu dorongan implementasinya lemah," ujarnya.

Lemahnya implementasi, jelas dia, juga terjadi pada penerapan pola pendidikan jarak jauh (PJJ). Pola PJJ ini sudah diatur sejak 2003 dalam UU Sisdiknas. Setelah 17 tahun undang-undang itu berlaku, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai.
Lemahnya implementasi, jelas dia, juga terjadi pada penerapan pola pendidikan jarak jauh (PJJ). Pola PJJ ini sudah diatur sejak 2003 dalam UU Sisdiknas. Setelah 17 tahun undang-undang itu berlaku, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai.Soal nomenklatur PJJ misalnya, menurut Rerie, dalam undang-undang disebut Pendidikan Jarak Jauh, tetapi dalam implementasi disebut Pembelajaran Jarak Jauh. "Artinya, ada ketidakpahaman penyusun undang-undang," terangnya.Juga soal e-learning yang sudah diamanatkan dalam UU 12 tahun 2012, jelasnya, setelah delapan tahun tak ada yang bergerak untuk pembenahan di tengah majunya teknologi.“Pembuatan undang-undang yang menyasar pendidikan secara teknis, mesti diikuti implementasi dengan tanggung jawab etis. Muaranya kejelasan hukum melalui sanksi tegas," pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler