Kemenag Kudus Perbolehkan Masjid Gelar Salat Idul Adha, Ini Ketentuannya
Murianews
Senin, 27 Juli 2020 14:14:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kudus Sholehudin mengatakan Menteri Agama RI telah mengeluarkan edaran mengenai hal ini. Yakni surat Nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M.
"Sesuai surat edaran tersebut sudah diperbolehkan, tapi harus seizin dari pemerintah daerah. Ada beberapa syarat yang harus ditekankan dalam pelaksanaan Salat Idul Adha di tengah pandemi seperti ini," katanya saat ditemui di kantor Kemenag, Senin (27/7/2020).
Ia merincikan syaratnya, yakni panitia penyelenggara harus menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan. Baik itu diselenggarakan di masjid ataupun di lapangan.
"Akses masuk dan ke luar juga harus dibatasi agar memudahkan dalam pengawasan," ujarnya.
Selain itu, panitia juga harus melakukan penyemprotan disinfektan di tempat pelaksanaan, menyediakan thermo gun, fasilitas cuci tangan dan penerapan penataan jarak minimal satu meter.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



