Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Salah satu pihak yang merasa cemas dengan penanganan Covid yang dilaksanakan di Jepara adalah Fraksi Partai Nasdem DPRD Jepara. Mereka bahkan secara terbuka sudah mulai mengajak fraksi lain untuk menggunakan hak konstitusional dalam merespon situasi penanganan pandemi Covid-19 di Jepara.

Wakil Ketua DPRD Jepara asal Nasdem Pratikno menyatakan, pihaknya sudah mulai merencanakan kemungkinan diajukannya hak angket DPRD Jepara untuk menyikapi perkembangan penanganan Covid-19 yang ada di Jepara. Pengajuan hak angket ini menurutnya semata-mata ditujukan demi untuk melindungi warga Jepara.

“Penanganan Covid-19 di Jepara kami nilai lambat dan yang dirugikan adalah masyarakat Jepara. Pandemi ini sudah jelas tidak hanya menimbulkan banyak korban jiwa, namun nyata-nyata juga memberi dampak bagi kehidupan masyarakat. Apa sebenarnya yang terjadi di Gugus Tugas, kami kira memang perlu diketahui,” ujar Pratikno, Kamis (6/8/2020).

Hak angket menurut Pratikno adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah. Terutama dalam hal ini adalah pada kebijakan yang penting dan stretegis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.

Pihaknya melihat, GTPP Covid-19 selain tidak bekerja dengan perencanaan yang baik, juga tidak menunjukan keterbukaan dan transparansi dalam hal pengelolaan anggaran. Padahal GTPP Covid-19 yang diketuai oleh Bupati Jepara dibiayai dengan dana sebesar Rp 203 miliar.

Sesuai dengan ketentuan, hak angket bisa diajukan oleh minimal tujuh orang anggota DPRD yang berasal lebih satu fraksi di DPRD. Kemudian usulan tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan rapat paripurna untuk membentuk panitia angket.
Sesuai dengan ketentuan, hak angket bisa diajukan oleh minimal tujuh orang anggota DPRD yang berasal lebih satu fraksi di DPRD. Kemudian usulan tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan rapat paripurna untuk membentuk panitia angket.“DPD Partai Nasdem Jepara sudah menginstruksikan Fraksi Nasdem di DPRD Jepara untuk melakukan komunikasi intensif dengan fraksi-fraksi lain, utamanya PDI Perjuangan. Arahnya jelas, yakni menggelindingkan hak angket untuk masalah penanganan covid 19 di Jepara yang tidak jelas arahnya ini,” tambah Pratikno.Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui ketuanya Purwanto menyatakan masih akan melihat perkembangan yang ada di DPRD Jepara. Di luar itu pihaknya berharap penanganan Covid-19 di Jepara bisa dilakukan dengan lebih bersungguh-sungguh, terpadu dan sinergis mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.“Fraksi kami melihat tidak ada progres yang jelas dan terukur. Oleh sebab itu kami mendorong agar persoalan penyebaran Covid-19 ditangani dengan serius dan menggunakan cara - cara yang tidak biasa atau ekstra ordinary,” ujar Purwanto. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler