Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Mari bapak ibu kita disiplin dalam protokol kesehatan di manapun berada, yaitu mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, pakai masker dengan benar,  dan jaga jarak kalau bisa dua meter," ujar Plt Kepala Dinkes Blora Henny Indriyanti, Senin (19/10/2020).

Demi mencegah penularan Covid-19, pihaknya juga mengajak kepada semua warga Blora agar menerapka 3M ini secara rutin baik saat bekerja maupun di rumah.

"Kita harus terus semangat baik di manapun berada dan mari bersama-sama cegah penularan Covid-19," katanya.

Pemerintah Kabupaten Blora sendiri melarang kegiatan yang mengundang massa dan kegiatan yang memunculkan kerumunan. Di antaranya pesta pernikahan dengan berskala besar hingga pentas hiburan panggung besar.

https://www.instagram.com/p/CGfSV1fpYsP/

Selain itu, Pemkab Blora juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di mana Perbup tersebut memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti warga di tempat umum tidak memakai masker dikenakan denda Rp 100 ribu.
Selain itu, Pemkab Blora juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di mana Perbup tersebut memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti warga di tempat umum tidak memakai masker dikenakan denda Rp 100 ribu.Jika tidak mampu membayar denda dikenakan kerja sosial dengan melakukan kegiatan untuk kebersihan jalan maupun taman.Berdasarkan data jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Blora hingga  Minggu (18/10/202) tercatat kasus positif sebanyak 590. Dari jumlah itu, 514 orang dinyatakan sembuh, dan masih ada sembilan orang dirawat di rumah sakit,  33 orang menjalani isolasi mandiri, serta 34 orang dilaporkan meninggal.https://www.youtube.com/watch?v=ZOX19833E9E Kontributor: PriyoEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler