Nekat Gelar Resepsi Kawinan dan Hajatan Khitanan di Pati Bakal Dibubarkan
Murianews
Senin, 7 Juni 2021 17:57:21
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati - Jajaran Forum Kominikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati, telah menandatangani nota kesepakatan bersama untuk meminimalkan lonjakan kasus Covid-19 di Bumi Mina Tani.
Termasuk dalam kesepakatan bersama itu adalah pelarangan adanya hatajan berupa resepsi pernikahan dan khitanan.
Dalam nota kesepakatan bersama itu, ada tiga hal penting. Pertama memerintahkan agar camat dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) agar menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
Kemudian pada poin dua, memerintahkan kepada kepala desa ataupun lurah agar melarang warga masyarakat melaksanakan kegiatan hajatan seperti resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan sejenis yang berpotensi mendatangkan orang banyak selama bulan Juni 2021.
"Pernikahan hanya boleh dilaksanakan ijab di KUA dan pemberkatan nikah di gereja yang dihadiri oleh mempelai, orang tua dan saksi," tulis nota kesepakatan bersama yang ditandatangani pada Senin (7/6/2021) itu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Petugas membubarkan pagelaran wayang di Pati. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Jajaran Forum Kominikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati, telah menandatangani nota kesepakatan bersama untuk meminimalkan lonjakan kasus Covid-19 di Bumi Mina Tani.
Termasuk dalam kesepakatan bersama itu adalah pelarangan adanya hatajan berupa resepsi pernikahan dan khitanan.
Dalam nota kesepakatan bersama itu, ada tiga hal penting. Pertama memerintahkan agar camat dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) agar menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
Kemudian pada poin dua, memerintahkan kepada kepala desa ataupun lurah agar melarang warga masyarakat melaksanakan kegiatan hajatan seperti resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan sejenis yang berpotensi mendatangkan orang banyak selama bulan Juni 2021.
"Pernikahan hanya boleh dilaksanakan ijab di KUA dan pemberkatan nikah di gereja yang dihadiri oleh mempelai, orang tua dan saksi," tulis nota kesepakatan bersama yang ditandatangani pada Senin (7/6/2021) itu.
Kemudian pada pion ketiga, jika warga tidak mengindahkan kesepakatan bersama ini, maka kegiatan hajatan seperti resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan sejenis akan dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Bupati Pati Haryanto mengatakan sudah ada ratusan warga Bumi Mina Tani yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara untuk yang isolasi terpusat di rumah sakit ada 262 warga yang terpapar Covid-19.
"Kalau isolasi mandiri ada ratusan, karena mereka ada yang minta sendiri. Tentunya juga dimaksimalkan dengan Jogo Tonggo, Obor Bumi maupun pantauan dari kecamatan," terangnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha