Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Kudus berhasil melampaui target Pemerintah pusat di 2021. Capaiannya sendiri adalah sebesar 60,55 persen, sementara target nasional adalah 30 persen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Eko Hari Djatmiko menyampaikan, selama 2021 pihaknya berhasil melakukan perekaman KIA pada 138,351 anak. Sedangkan jumlah anak yang wajib ber-KIA sendiri adalah sebanyak 228.492 anak.

“Jumlah capaian tersebut juga meningkat dari tahun sebelumnya. Saat itu juga melebihi target nasional,” kata Eko di sela pemantauan perekaman KIA, Senin (10/1/2022).

Eko mengatakan, salah satu cara agar capaian tersebut bisa maksimal adalah dengan menjemput bola. Dinas Dukcapil, kata dia, selama ini getol melakukan perekaman di luar kantor.

Baca juga: Dukcapil Kudus Pastikan Blangko untuk KIA Aman

Pihaknya, juga turut bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus untuk melakukan perekaman di sekolah-sekolah.

“Kadang kami berkunjung ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman,” imbuhnya.Eko menambahkan, di 2022 ini dimungkinkan jumlah perekamannya meningkat. Warga yang ingin melakukan pembuatan KIA bisa melalui aplikasi online PAKSEMOK milik Disdukcapil Kudus.Blangko untuk KIA di Disdukcapil Kudus sendiri juga dipastikan tersedia, sehingga bisa segera terlayani tanpa menunggu berhari-hari.“Karena pembuatan KIA tidak butuh perekaman ya, cukup KK, KTP 2 orang tua, dan akte kelahiran saja. Bagi yang berusia 5 tahun ke atas melampirkan foto 4x6 itu saja,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler