13 Bukti Diungkap dalam Sidang Kasus Raibnya Dana Nasabah Bank Mandiri
Murianews
Selasa, 18 Januari 2022 19:23:18
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 13 bukti diungkapkan dalam sidang kasus raibnya dana tabungan nasabah Bank Mandiri, Moch Rofi’i. Dalam Kasus tersebut, warga Kudus itu kehilangan duit sebesar Rp 5,8 miliar.
Bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat yakni sejumlah dokumen. Itu dungkapkan Kuasa Hukum Penggugat Nur Sholikin.
Ia menjelaskan, persidangan yang dilakukan, Kamis (13/1/2022) itu agendanya penyampaian alat bukti dari penggugat. Ada sejumlah bukti dokumen yang saat itu disampaikan, termasuk produk dari bank.
“Kami dari penggugat menyampaikan 13 bukti surat saat persidangan kemarin,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Raibnya Dana Nasabah Bank Mandiri di Kudus Dimediasi PN, Hasilnya?
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen tersebut disampaikan sebagai penguat jika kliennya benar-benar tidak pernah mengambil sejumlah uang yang raib tersebut.
Setelah ini, pihaknya akan terus mengikuti prosedur yang ada dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum itu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi Bank Mandiri. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 13 bukti diungkapkan dalam sidang kasus raibnya dana tabungan nasabah Bank Mandiri, Moch Rofi’i. Dalam Kasus tersebut, warga