Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 13 bukti diungkapkan dalam sidang kasus raibnya dana tabungan nasabah Bank Mandiri, Moch Rofi’i. Dalam Kasus tersebut, warga Kudus itu kehilangan duit sebesar Rp 5,8 miliar.

Bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat yakni sejumlah dokumen. Itu dungkapkan Kuasa Hukum Penggugat Nur Sholikin.

Ia menjelaskan, persidangan yang dilakukan, Kamis (13/1/2022) itu agendanya penyampaian alat bukti dari penggugat. Ada sejumlah bukti dokumen yang saat itu disampaikan, termasuk produk dari bank.

“Kami dari penggugat menyampaikan 13 bukti surat saat persidangan kemarin,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Raibnya Dana Nasabah Bank Mandiri di Kudus Dimediasi PN, Hasilnya?

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen tersebut disampaikan sebagai penguat jika kliennya benar-benar tidak pernah mengambil sejumlah uang yang raib tersebut.

Setelah ini, pihaknya akan terus mengikuti prosedur yang ada dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum itu.

“Kami penggugat akan membuktikan sesuai fakta, peristiwa, alat bukti, dan saksi. Kami kuatkan lewat hal itu, tentang hak-hak dan yang dimiliki klien kami atau penggugat,” ungkapnya.Sementara Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo menjelaskan, sidang perkara gugatan warga Kudus terhadap Bank Mandiri kini masuk tahap pembuktian dokumen surat. Beberapa waktu lalu, pihak tergugat telah menyerahkan sejumlah bukti dokumen surat yang dimiliki.“Bukti-bukti dokumen surat dari penggugat sudah diajukan. Tinggal dari tergugat, rencananya Kamis pekan ini,” ucapnya.Ia menjelaskan, usai pengajuan bukti dokumen surat semua sudah selesai. Majelis hakim juga mempersilahkan untuk mengajukan bukti saksi.“Setelah itu nanti baru kesimpulan dari sejumlah bukti yang sudah diajukan kedua belah pihak. Kemudian baru putusan hakim,” jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler