Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Instruksi Bupati (Inbup) Grobogan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 terbaru telah terbit. Inbup yang ditandangani Bupati Grobogan Sri Sumarni itu bertanggal 1 Februari 2022.

Secara umum tidak ada perbedaan yang signifikan dibanding Inbup sepekan sebelumnya. Tempat publik seperti pasar, wisata, hingga karaoke dibolehkan beroperasi dengan batasan-batasan tertentu.

Selain itu, kegiatan budaya resepsi nikah atau pentas budaya juga masih dibolehkan dengan batasan-batasan. Masyarakat pun berharap aturan yang kini dikeluarkan mingguan itu tidak lagi memberikan batasan-batasaan sebagaimana tahun lalu saat kasus naik.

Baca juga: Omicron Dikabarkan Sudah Masuk Grobogan, Dinkes: Masih Probable

“Jangan sampai ada larangan resepsi nikah lagi seperti sebelumnya. Sekarang kan angka vaksinasi sudah tinggi. Jangan sampai nanti sudah siap-siap mau ada pentas, tiba-tiba ada aturan tidak boleh ada pentas karena kasus Covid-19 lagi naik,” ujar Lutfi, warga Kecamatan Toroh.

Dengan aturan yang kini terbit mingguan itu, menurutnya berpotensi menyusahkan masyarakat bila ada ketentuan baru yang signifikan.

Dia mencontohkan, semisal menjelang dua hari lagi ada warga merencanakan resepsi nikah. Namun, tiba-tiba ada aturan baru yang melarang resepsi nikah karena angka kasus Covid-19 naik.
Dia mencontohkan, semisal menjelang dua hari lagi ada warga merencanakan resepsi nikah. Namun, tiba-tiba ada aturan baru yang melarang resepsi nikah karena angka kasus Covid-19 naik.Baca juga: Enam Titik Jalan Provinsi di Grobogan Diperbaiki“Pemerintah daerah harus memahami masyarakatnya. Jangan apa-apa dilarang, yang penting masyarakat berusaha menaati protokol kesehatan,” tambahnya.Untuk diketahui, pada tahun lalu, Instruksi Bupati terkait penanganan Covid-19 selalu dibuat dua pekan sekali. Hal itu berdasarkan hasil evalluasi terbaru perkembangan kasus Covid-19 di lapangan. Namun, sehak Januari lalu, Inbup diterbitkan per minggu atau tujuh hari.“Kami menyesuaikan Inmendagri (Instrusi Mendagri, red),” kata Sekda Grobogan Moh. Sumarsono, singkat. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler