Inbup Grobogan Terbit, Warga: Jangan Ada Lagi Larangan Resepsi Nikah
Murianews
Kamis, 3 Februari 2022 18:25:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Instruksi Bupati (Inbup) Grobogan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 terbaru telah terbit. Inbup yang ditandangani Bupati Grobogan Sri Sumarni itu bertanggal 1 Februari 2022.
Secara umum tidak ada perbedaan yang signifikan dibanding Inbup sepekan sebelumnya. Tempat publik seperti pasar, wisata, hingga karaoke dibolehkan beroperasi dengan batasan-batasan tertentu.
Selain itu, kegiatan budaya resepsi nikah atau pentas budaya juga masih dibolehkan dengan batasan-batasan. Masyarakat pun berharap aturan yang kini dikeluarkan mingguan itu tidak lagi memberikan batasan-batasaan sebagaimana tahun lalu saat kasus naik.
Baca juga: Omicron Dikabarkan Sudah Masuk Grobogan, Dinkes: Masih Probable
“Jangan sampai ada larangan resepsi nikah lagi seperti sebelumnya. Sekarang kan angka vaksinasi sudah tinggi. Jangan sampai nanti sudah siap-siap mau ada pentas, tiba-tiba ada aturan tidak boleh ada pentas karena kasus Covid-19 lagi naik,” ujar Lutfi, warga Kecamatan Toroh.
Dengan aturan yang kini terbit mingguan itu, menurutnya berpotensi menyusahkan masyarakat bila ada ketentuan baru yang signifikan.
Dia mencontohkan, semisal menjelang dua hari lagi ada warga merencanakan resepsi nikah. Namun, tiba-tiba ada aturan baru yang melarang resepsi nikah karena angka kasus Covid-19 naik.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi Hajatan pernikahan yang dilangsungkan warga di Kecamatan Karangrayung dihentikan petugas karena dinilai melanggar aturan, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Instruksi Bupati (Inbup)