Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati- Menjelang proses tahapan pemilu 2024, sejumlah partai politik (parpol) baru di Kabupaten Pati mulai mendaftarkan diri di Kesbangpol. Tercatat sudah ada tiga parpol baru yang terdaftar.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat, Herman Setiawan mengatakan partai-partai baru itu adalah parpol bentukan Amien Rais, yakni Partai Umat. Kemudian partai pecahan PKS, yakni Partai Gelora serta Partai Keadilan Rakyat (PKR).

"Ketiga partai ini sudah mendaftar di Kabupaten Pati sejak bulan Januari 2022 dan Februari," katanya, Kamis (24/2/2022).

BacaKPU RI Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

Sementara untuk parpol lain, diperkirakan akan menyusul setelah tahapan pemilu dilakukan. Lantaran tahapan awal akan dilakukan pada Mei mendatang.

Ia mengungkapkan, partai baru harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa terdaftar Kemenkumham. Diantaranya sudah mempunyai pengurus di tingkat kecamatan hingga nasional.

BacaRatusan Baliho dan Bendera Partai di Jepara Ditertibkan
BacaRatusan Baliho dan Bendera Partai di Jepara Ditertibkan"Syarat dari Kemenkumham itu tingkat Kabupaten itu minimal mempunyai 50 persen kepengurusan di kecamatan. Kalau di Pati minimal ya ada 11 kecamatan karena Pati kan ada 21 kecamatan," ungkap dia.Untuk tingkat provinsi, parpol ini minimal mempunyai 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota."Kalau Jawa Tengah minimal ya punya 28 pengurus di tingkat kabupaten/kota," kata Herman.Sedangkan di tingkat nasional minimal mempunyai 75 persen kepengurusan di tingkat provinsi. Atau minimal mempunyai 26 kepengurusan dari 34 provinsi di Indonesia."Jadi dari bawah ke atas. Bisa saja suatu kabupaten/kota atau provinsi tak punya kepengurusan tetapi terdaftar di Kemenkumham," tandas dia.Reporter: Umar HanafiEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler