MURIANEWS, Kudus - Sejumlah sopir truk overdimensi overload (
Odol) Kudus sudah mendapatkan angin segear setelah melakukan aksi di depan kantor Gubernuran Jawa Tengah (Jateng). mereka berkomunikasi langsung dengan jajaran eksekutif dan mendapatkan sejumlah penawaran khusus.
Penanggungjawab Aksi Gerakan Sopir Anggit Putra Iswandaru mengatakan, ada beberapa solusi yang sifatnya sementara dari pihak Gubernur. Pertama, truk
Odol tidak akan ditindak saat berada di jembatan timbang.
“saat di jembatan timbang, Odol tidak ditindak. Tetapi ini sifatnya sementara, sambil tetap menunggu revisi UU LLAJ,” katanya, Sabtu (12/3/2022).
Selain itu, saat beroperasi di jalan truk
Odol juga tidak akan ditindak. Dalam artian,
Odol bisa turut menggunakan jalan umum dengan tetap menaati aturan lalu lintas.
Baca: Ratusan Sopir Truk Kudus, Pati dan Jepara Geruduk Kantor Gubernuran, Tolak Sanksi Bagi ODOLMeski demikian, keputusan tersebut belum menjadikan para sopir truk puas. Pasalnya, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) belum di revisi.
Pihaknya berencana akan kembali melakukan audiensi dengan Dirjen Perhubungan Darat dan Kakorlantas Polri. Namun, hanya perwakilan saja yang direncanakan datang dengan menunggu jadwal."Kami belum puas, nanti ada stepnya lagi. Kami akan audiensi perwakilan, tidak ada masa banyak dan armada. Ini masih dijadwalkan menunggu undangan resminya. Jadi mintanya itu direvisi UU itu,
Odol tidak ada penindakan dan hanya diberikan sosialisasi dan soal tindak pidana kepada pemilik armada truk yang melakukan odol, itu juga yang kami kejar," jelasnya.
Baca: Kapolres Kudus Minta Sopir ODOL Tak Lakukan Aksi Blokir Jalan LagiDiberitakan sebelumnya, ratusan sopir truk dari Kudus, Jepara, dan Pati berangkat ke Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Mereka akan menggeruduk kantor Gubernuran dan menuntut agar revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_275934" align="alignleft" width="880"]

Demo sopir truk di Kudus menuntut revisi aturan ODOL, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Sejumlah sopir truk overdimensi overload (
Odol) Kudus sudah mendapatkan angin segear setelah melakukan aksi di depan kantor Gubernuran Jawa Tengah (Jateng). mereka berkomunikasi langsung dengan jajaran eksekutif dan mendapatkan sejumlah penawaran khusus.
Penanggungjawab Aksi Gerakan Sopir Anggit Putra Iswandaru mengatakan, ada beberapa solusi yang sifatnya sementara dari pihak Gubernur. Pertama, truk
Odol tidak akan ditindak saat berada di jembatan timbang.
“saat di jembatan timbang, Odol tidak ditindak. Tetapi ini sifatnya sementara, sambil tetap menunggu revisi UU LLAJ,” katanya, Sabtu (12/3/2022).
Selain itu, saat beroperasi di jalan truk
Odol juga tidak akan ditindak. Dalam artian,
Odol bisa turut menggunakan jalan umum dengan tetap menaati aturan lalu lintas.
Baca: Ratusan Sopir Truk Kudus, Pati dan Jepara Geruduk Kantor Gubernuran, Tolak Sanksi Bagi ODOL
Meski demikian, keputusan tersebut belum menjadikan para sopir truk puas. Pasalnya, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) belum di revisi.
Pihaknya berencana akan kembali melakukan audiensi dengan Dirjen Perhubungan Darat dan Kakorlantas Polri. Namun, hanya perwakilan saja yang direncanakan datang dengan menunggu jadwal.
"Kami belum puas, nanti ada stepnya lagi. Kami akan audiensi perwakilan, tidak ada masa banyak dan armada. Ini masih dijadwalkan menunggu undangan resminya. Jadi mintanya itu direvisi UU itu,
Odol tidak ada penindakan dan hanya diberikan sosialisasi dan soal tindak pidana kepada pemilik armada truk yang melakukan odol, itu juga yang kami kejar," jelasnya.
Baca: Kapolres Kudus Minta Sopir ODOL Tak Lakukan Aksi Blokir Jalan Lagi
Diberitakan sebelumnya, ratusan sopir truk dari Kudus, Jepara, dan Pati berangkat ke Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Mereka akan menggeruduk kantor Gubernuran dan menuntut agar revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Reporter : Yuda Auliya Rahman
Editor: Cholis Anwar