Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan diminta mendapat perhatian serius. Para pemangku kepentingan diminta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan melindungi korban.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kekerasan skesual di lembaga pendidikan mengancam masa depan bangsa.

"Masyarakat harus peduli terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan mereka, termasuk di lembaga-lembaga pendidikan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MURIANEWS, Jumat (1/4/2022).

Terlebih pada Kamis (31/3/2022) Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)  dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Satuan Pengawas Intern (SPI) Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia 2022, menyinggung soal tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi akan menghambat program Kampus Merdeka.

Baca: UU TPKS Diminta Jamin Keadilan Proses Hukum Kekerasan Seksual

Tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi, memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan kekerasan seksual di satuan pendidikan mulai PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK. Karena itu, perlu pemahaman yang holistik dalam penanganan pencegahannya.

Sementara proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sedang berlangsung antara Pemerintah dan DPR RI. Menurut Lestari, kepedulian masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya sangat diperlukan.“Keberpihakan dan dukungan komunitas di setiap perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya dalam pencegahan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkunganya harus terus ditingkatkan,” ujarnya.Karena tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berdampak merusak yang luar biasa. Selain secara fisik dan mental merusak korban, kekerasan seksual yang dilakukan oknum pendidik juga merusak kredibiltas lembaga pendidikan secara umum.“Sehingga, para pemangku kepentingan di sektor pendidikan baik di tingkat pusat dan daerah  harus memberi perhatian serius terhadap berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi peserta didik dari ancaman tindak kekerasan seksual,” pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler