Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara - Masa pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah mulai dekat. Untuk mengantisipasi adanya permasalahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membuka posko pengaduan THR.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans), Samiadji, menyebut pembentukan posko pengaduan THR sudah dilakukan beberapa hari lalu. Pihaknya sengaja membuatnya jauh-jauh hari. Supaya bila ada pengaduan bisa diselesaikan sebelum lebaran tiba.
“Posko ini dikhususkan untuk para karyawan yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Itu kan, perusahaan diharuskan membayar THR kepada karyawan tujuh hari sebelum lebaran,” kata Samiadji, Senin (18/4/2022).
Baca: Belum Ada Laporan Perusahaan di Jepara Rewel Bayar THR
Samiadji menyebut, ada dua posko pengaduan THR. Yaitu di kantor Diskopukmnakertrans dan di Kecamatan Mayong. Pihaknya memilih Kecamatan Mayong karena di wilayah itu terdapat banyak perusahaan besar dengan jumlah karyawan puluhan ribu.
“Kalau yang di Mayong, itu tujuannya kami ingin mendekatkan dengan karyawan. Sehingga, karyawan yang punya masalah (terkait penerimaan THR, red) bisa langsung laporan ke posko,” jelas Samiadji.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Beberapa karyawan pabrik tekstil di Jepara tampak sibuk bekerja. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Masa pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah mulai dekat. Untuk mengantisipasi adanya permasalahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)