Kena PHK? Tenang! Ada JPK dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Mendapatkannya
Murianews
Selasa, 26 April 2022 15:28:34
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Kamu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Tenang, ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK) program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK bisa mencairkan bantuan tunai. Bantuan selama enam bulan itu akan cair.
Dewan Pengawas BPJS, M Aditya Warman menjelaskan, proses pencairan program itu sangat mudah. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana sesuai haknya itu.
Baca: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jepara Terima JKP
Adapun syarat-syaratnya, peserta benar-benar mengalami PHK. Kemudian, peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan atau 1 tahun dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut.
Kemudian, peserta berkeinginan bekerja kembali dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Sementara ini, program JKP untuk yang kehilangan pekerjaan karena PHK,” kata Aditya, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang berkonsultasi tentang JKP. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Kamu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (