Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Kamu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Tenang, ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK) program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK bisa mencairkan bantuan tunai. Bantuan selama enam bulan itu akan cair.

Dewan Pengawas BPJS, M Aditya Warman menjelaskan, proses pencairan program itu sangat mudah. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana sesuai haknya itu.

Baca: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jepara Terima JKP

Adapun syarat-syaratnya, peserta benar-benar mengalami PHK. Kemudian, peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan atau 1 tahun dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut.

Kemudian, peserta berkeinginan bekerja kembali dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Sementara ini, program JKP untuk yang kehilangan pekerjaan karena PHK,” kata Aditya, Selasa (26/4/2022).

Aditya mengatakan, untuk besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen X upah X 3 bulan pertama dan 25 persen X upah X 3 bulan terakhir.“Pencairannya simple. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan saja. Yang penting bawa surat kehilangan pekerjaan, surat PHK, tunjukkan NIK-nya. Langsung diajukan. Prosesnya cepat. Mudah-mudahan 2 x 24 jam sudah bisa dicairkan,” jelas Aditya.Selain menerima uang tunai, lanjut Aditya, peserta juga mendapatkan infromasi pekerjaan dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.Kemudian, sambil menunggu lamaran pekerjaan diterima, peserta akan mendapatkan bantuan training vokasi dan pendidikan terkait pekerjaan yang ingin dituju. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler