Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah melayangkan surat permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Dalam surat tersebut, anggota dewan Nurhudi akan diganti oleh Agus Wariono yang merupakan kader Partai Gerindra.

Proses PAW ini sebelumnya tuai polemik, lantaran dari pihak Nurhudi sendiri mengaku belum pernah menandatangani surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kudus.

Selain itu, dua dari empat pimpinan DPRD menolak untuk ikut tandatangan dalam surat yang permohonan PAW yang dikirimkan ke KPU.

Kedua pimpinan yang menolak tersebut yakni Mukhasiron selaku Wakil Ketua dari PKB dan Hj Tri Erna Sulistyawati dari Partai Golkar. Kedua pimpinan tersebut berpendapat bahwa proses PAW tersebut semestinya belum bisa dilakukan karena adanya gugatan dari Nurhudi

”Berdasarkan rapat pimpinan, DPRD Kudus secara resmi akan menindaklanjuti permohonan PAW dari Partai Gerindra, meski dari pihak Nurhudi telah mengajukan keberatan resmi ke pimpinan DPRD Kudus,” kata Ketua DPRD Kudus Masan, Jumat (17/6/2022).

Baca: Gerindra Ganti Satu Wakilnya di DPRD Kudus

Masan menambahkan, dengan dilayangkannya surat penyampaian PAW tersebut, sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017, KPU memiliki waktu lima hari untuk memproses calon pengganti.

“Jadi, meski ada keberatan dari saudara Nurhudi yang bahkan mengancam untuk menggugat ini ke PTUN, kami tetap memproses PAW tersebut,” pungkasnya.
“Jadi, meski ada keberatan dari saudara Nurhudi yang bahkan mengancam untuk menggugat ini ke PTUN, kami tetap memproses PAW tersebut,” pungkasnya.Pihak Nurhudi sendiri kembali mengutarakan keberatannya atas pengajuan PAW untuk dirinya ini. Pasalnya, dia merasa tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD Kudus sebagaimana alasan yang disampaikan DPC Partai Gerindra.”Sampai saat ini saya tidak pernah merasa membuat surat pengunduran diri. Sehingga saya mengajukan keberatan atas proses PAW tersebut ke pimpinan DPRD,” tegas dia.Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Kudus resmi mengajukan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) salah satu wakilnya di kursi DPRD Kudus.Adapun satu anggota tersebut adalah Nurhudi yang kini berada di Komis D DPRD Kudus. Dia, akan digantikan kader  Gerindra lainnya, yakni Agus Wariono.Ketua DPC Gerindra Kudus Sulistyo Utomo menyampaikan, proses PAW yang kini tengah dilakukan Gerindra Kudus telah sesuai instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Keputusan, juga dilakukan setelah ada kesepakatan bersama antara dua belah pihak. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler